Tanjung
Balai (LiraNews) – Rabu (1/12/10), Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai
Sumatera Utara memanggil Pengurus Vihara Tri Ratna Tanjung Balai di
Kantor DPRD Tanjung Balai untuk berbicara soal penurunan Patung Budha
Amitabha. Dalam pertemuan itu, selain Komisi A DPRD Tanjung Balai, turut
hadir beberapa unsur Muspida plus Kota Tanjung Balai, sementara
pengurus Vihara Tri Ratna diwakili oleh empat orang.
Inti pembicaraan pertemuan tersebut adalah pemerintah Kota Tanjung Balai melalui Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai kembali menegaskan agar Umat Budha Kota Tanjung Balai segera menurunkan patung Budha Amitabha seperti kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk pengurus Vihara yang berada dalam posisi tertekan dan dipaksa untuk menadatangani surat tersebut. Penurunanan patung Budha itu mendesak untuk dilaksanakan karena tekanan dan tuntutan dari kelompok Islam yang menamakan dirinya Gerakan Islam Bersatu yang semakin kuat.
Mendengar tekanan itu, pengurus Vihara Tri Ratna menolak penurunan patung Budha dan menjelaskan bahwa persolan ini masih ditangani oleh DPRD Sumatera Utara. Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara sudah disepakati bahwa selama DPRD Sumut menangani masalah tersebut, maka tidak akan ada gangguan terhadap umat Budha dan patung Budha di Vihara Tri Ratna.
Selanjutnya, menurut Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB) Veryanto Sitohang, pengurus Vihara sambil menangis juga menyampaikan bahwa surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan Vihara yang sudah meninggal beberapa hari kemudian setelah penandatanganan surat tersebut, dilakukan dalam keadaan terpaksa dan berada dalam posisi ditekan.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjung Balai telah kalah terhadap tekanan sekelompok kecil masyarakat yang ingin memaksakan kehendaknya dan tidak menghormati keberagaman yang ada di
Indonesia, khususnya di Tanjung
Balai. Pada akhirnya ini akan mencoreng wajah Kota Tanjung Balai, bahkan
Indonesia di mata internasional yang selama ini mengakui keberagaman
suku, agama, budaya, dan adat istiadat sebagai modal dasar yang
menyatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Veryanto Sitohang.
Veryanto Sitohang menyatakan, ASB mengecam dengan tegas tindakan tersebut. Seharusnya pemerintah harus mengormati kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan dan mendirikan rumah ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 29.
“Kami mengharapkan solidaritas para sahabat pluralisme agar berkenan memberikan dukungan kepada Umat Budha Kota Tanjung Balai melalui tekanan dan protes penolakan terhadap renacana Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk menurunkan Patung Budha. Tekanan dan protes penolakan dapat disampaikan melalui Surat kepada Ketua DPRD Kota Tanjung Balai dan Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai serta ditujukan kepada Walikota Tanjung Balai,” tandas Veryanto Sitohang. (luk)
INI ADALAH PERUSAKAN TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA,PLURALISME DAN RUNTUHNYA BHINEKA TUNGGAL IKA
Inti pembicaraan pertemuan tersebut adalah pemerintah Kota Tanjung Balai melalui Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai kembali menegaskan agar Umat Budha Kota Tanjung Balai segera menurunkan patung Budha Amitabha seperti kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk pengurus Vihara yang berada dalam posisi tertekan dan dipaksa untuk menadatangani surat tersebut. Penurunanan patung Budha itu mendesak untuk dilaksanakan karena tekanan dan tuntutan dari kelompok Islam yang menamakan dirinya Gerakan Islam Bersatu yang semakin kuat.
Mendengar tekanan itu, pengurus Vihara Tri Ratna menolak penurunan patung Budha dan menjelaskan bahwa persolan ini masih ditangani oleh DPRD Sumatera Utara. Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara sudah disepakati bahwa selama DPRD Sumut menangani masalah tersebut, maka tidak akan ada gangguan terhadap umat Budha dan patung Budha di Vihara Tri Ratna.
Selanjutnya, menurut Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB) Veryanto Sitohang, pengurus Vihara sambil menangis juga menyampaikan bahwa surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan Vihara yang sudah meninggal beberapa hari kemudian setelah penandatanganan surat tersebut, dilakukan dalam keadaan terpaksa dan berada dalam posisi ditekan.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjung Balai telah kalah terhadap tekanan sekelompok kecil masyarakat yang ingin memaksakan kehendaknya dan tidak menghormati keberagaman yang ada di
Veryanto Sitohang menyatakan, ASB mengecam dengan tegas tindakan tersebut. Seharusnya pemerintah harus mengormati kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan dan mendirikan rumah ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 29.
“Kami mengharapkan solidaritas para sahabat pluralisme agar berkenan memberikan dukungan kepada Umat Budha Kota Tanjung Balai melalui tekanan dan protes penolakan terhadap renacana Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk menurunkan Patung Budha. Tekanan dan protes penolakan dapat disampaikan melalui Surat kepada Ketua DPRD Kota Tanjung Balai dan Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai serta ditujukan kepada Walikota Tanjung Balai,” tandas Veryanto Sitohang. (luk)
INI ADALAH PERUSAKAN TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA,PLURALISME DAN RUNTUHNYA BHINEKA TUNGGAL IKA