Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai, Ini Kronologinya
TANGERANG – Kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, dibubarkan oleh sekelompok warga pada Minggu, 20 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian dari aparat, pemerintah daerah, serta Kementerian Agama.
Peristiwa itu terjadi ketika jemaat GKPI sedang melaksanakan ibadah di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah di Kampung Periuk, Desa Mekarsari. Sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan ibadah dihentikan serta tempat tersebut ditutup. Dalam rekaman video yang beredar, salah seorang warga terlihat membawa senjata tajam.
Warga Persoalkan Penggunaan Rumah sebagai Tempat Ibadah
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut keterangan kepolisian, lokasi yang digunakan jemaat merupakan sebuah rumah sewaan yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah.
Persoalan yang berkembang di masyarakat salah satunya berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut sebagai lokasi kegiatan ibadah dan persoalan administrasi. Namun, informasi mengenai status izin tempat ibadah tersebut juga mendapat penjelasan berbeda dari pihak Kementerian Agama.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan, Gugun Gumilar, menyebut rumah doa yang digunakan jemaat telah memiliki Surat Keterangan Lapor dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang Wahyudi mengatakan persoalan penolakan terhadap kegiatan ibadah tersebut telah muncul sejak April 2026. Menurut keterangannya, kegiatan peribadatan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar empat tahun.
Polisi dan Pemerintah Turun Melakukan Mediasi
Setelah kejadian tersebut, aparat kepolisian bersama pemerintah setempat mempertemukan pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik.
Mediasi kemudian melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan jemaat GKPI.
Hasil musyawarah menyepakati agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak juga sepakat untuk tidak memperpanjang perselisihan.
Salah seorang warga yang terlibat, Aji Cahyono, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaat GKPI atas kejadian tersebut. Perwakilan jemaat GKPI juga menyatakan menerima hasil penyelesaian melalui musyawarah.
Jemaat Akan Mendapat Tempat Ibadah Sementara
Dalam perkembangan terbaru pada 22 September 2026, Polda Banten menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Rajeg dalam kondisi aman dan kondusif.
Pemerintah daerah juga akan membantu menyediakan tempat sementara bagi jemaat GKPI untuk melaksanakan kegiatan ibadah sembari proses administrasi terkait perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea meminta seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dicapai dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.
Kasus Juga Dilaporkan ke Polisi
Meski proses mediasi menghasilkan kesepakatan damai, perkembangan hukum terkait dugaan intimidasi dalam peristiwa tersebut masih menjadi perhatian.
Pada Selasa, 22 September 2026, Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan pembubaran kegiatan ibadah yang disertai intimidasi dan penggunaan senjata tajam ke Polresta Tangerang. Pelaporan tersebut dimaksudkan agar dugaan tindakan yang terjadi dalam peristiwa tersebut dapat diperiksa melalui jalur hukum.
Dengan demikian, penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak jemaat dan warga tidak menghilangkan adanya perkembangan lain berupa laporan terkait dugaan tindakan pidana yang terjadi dalam insiden tersebut.
Kronologi Singkat Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang
20 September 2026: Kegiatan ibadah jemaat GKPI di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, didatangi dan dibubarkan sejumlah warga.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang warga membawa senjata tajam ketika meminta kegiatan ibadah dihentikan.
Polisi dan pemerintah setempat kemudian melakukan mediasi antara warga dan pihak jemaat.
21 September 2026: Proses mediasi menghasilkan kesepakatan damai dan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pemerintah daerah menyatakan akan membantu menyediakan tempat ibadah sementara bagi jemaat.
22 September 2026: Polda Banten menyatakan situasi di wilayah Rajeg kondusif.
Pada hari yang sama, muncul laporan dari Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama yang meminta dugaan intimidasi dan penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut diproses secara hukum.
Peristiwa di Rajeg tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan kegiatan ibadah, persoalan penggunaan tempat untuk beribadah, serta penyelesaian perselisihan antara warga dan jemaat melalui mekanisme musyawarah. Perkembangan berikutnya terkait laporan dugaan intimidasi menjadi bagian terpisah yang masih perlu dilihat berdasarkan proses hukum dan keterangan resmi aparat.
