TANGERANG, — Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ke Polresta Tangerang, Selasa, 22 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan intimidasi, ancaman kekerasan, dan penggunaan senjata tajam saat kegiatan ibadah berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah warga mendatangi lokasi ketika jemaat tengah beribadah dan meminta kegiatan dihentikan. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria yang diduga membawa senjata tajam.
Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugraha, mengatakan pelaporan ditempuh agar dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut diperiksa secara objektif.
“Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya,” kata Aditya.
Aliansi meminta polisi memeriksa seluruh pihak yang terlibat, meminta keterangan saksi, serta mengamankan dan memeriksa bukti, termasuk rekaman kejadian yang beredar.
Aditya mengatakan pelaporan itu bukan upaya untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum proses hukum selesai.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Namun, ketika terdapat dugaan ancaman, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah dan penggunaan senjata tajam, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara serius dan profesional,” ujarnya.
Menurut Aliansi, persoalan administratif mengenai rumah ibadah harus diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum. Persoalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, atau pembubaran paksa terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah.
Dalam konteks hukum pidana, Aliansi meminta penyidik mempertimbangkan ketentuan yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan. Salah satu ketentuan yang disebut berkaitan dengan perbuatan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Aliansi menyerahkan penerapan pasal kepada penyidik berdasarkan fakta dan unsur tindak pidana yang nantinya terbukti.
“Kami menyerahkan konstruksi perkara dan penerapan pasal kepada penyidik. Tugas kami adalah menyampaikan peristiwa yang kami persoalkan, menyerahkan bukti yang kami miliki dan meminta agar hukum ditegakkan secara objektif,” kata Aditya.
Aliansi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan kebebasan beragama dan beribadah yang diatur dalam UUD 1945.
“Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Karena itu, ketika ada persoalan mengenai rumah ibadah, penyelesaiannya harus melalui hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan,” ujarnya.
Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama terdiri atas sejumlah organisasi kepemudaan, mahasiswa dan masyarakat sipil. Organisasi yang tercantum dalam pernyataan sikap Aliansi adalah Generasi Muda Pembaharu Indonesia – GEMPAR Banten, LBH Pospera Banten, GAMKI Banten, Pemuda Muslimin Indonesia Banten, IPKI Banten, PAKIN Banten, Pemuda Muhammadiyah Banten, Poros Intelektual Muda, SEMMI Tangerang, GMNI Kabupaten Tangerang, GP Al-Wasliyah Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang, GAMKI Kota Tangerang Selatan dan GAMKI Kota Tangerang.
Selain meminta proses hukum berjalan, Aliansi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menangani persoalan administratif terkait rumah ibadah secara transparan dan tidak diskriminatif.
“Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa. Negara memiliki mekanisme pemerintahan dan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Aditya.
Aliansi menyatakan menghormati upaya mediasi dan perdamaian untuk menjaga situasi tetap kondusif. Namun, upaya tersebut, menurut mereka, tidak semestinya menghilangkan hak masyarakat memperoleh kepastian hukum jika terdapat dugaan tindak pidana.
“Kami menghormati setiap upaya perdamaian dan menjaga kondusivitas. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Kami meminta kepolisian tetap memeriksa laporan secara objektif sesuai kewenangannya,” tutur Aditya.
Ia mengatakan pelaporan tersebut merupakan upaya mendorong penyelesaian persoalan melalui institusi negara dan mekanisme hukum.
“Kami ingin menunjukkan bahwa persoalan toleransi dan kebebasan beragama harus diselesaikan dengan hukum, bukan dengan kekerasan. Kerukunan tidak boleh dibangun di atas rasa takut, tetapi melalui penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” katanya.
Adi Saputra Simanullang, Pengurus DPD GEMPAR Indonesia Provinsi Banten, mengatakan bahwa terbentuknya aliansi tersebut berangkat dari solidaritas bersama dan keprihatinan terhadap peristiwa yang dialami jemaat yang sedang menjalankan ibadah.
“Aliansi ini berawal dari GEMPAR Banten dan LBH Pospera Banten yang memiliki solidaritas dan kepedulian yang sama terhadap apa yang dialami oleh saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah. Karena itu, kami kemudian mengajak organisasi-organisasi lain yang memiliki semangat yang sama untuk bersama-sama menempuh langkah hukum,” ujar Adi Saputra Simanullang.
Adi menegaskan, keterlibatan GEMPAR Banten dalam aliansi tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan untuk memastikan bahwa dugaan peristiwa yang terjadi dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik antarwarga. Justru kami ingin mendorong agar semuanya diselesaikan melalui institusi negara. Kalau ada persoalan administrasi rumah ibadah, ada pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. Kalau ada dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum yang memeriksa dan membuktikannya,” kata Adi yang juga merupakan Alumni LEMHANAS RI PPNK Angkatan 74
Menurut Adi, solidaritas lintas organisasi yang terbentuk dalam aliansi tersebut juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kehidupan toleransi dan kerukunan di Provinsi Banten.
“GEMPAR Banten ingin terus mengambil bagian dalam menjaga toleransi dan kebersamaan di Banten. Kita boleh berbeda keyakinan, tetapi kita tetap memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Jangan sampai perbedaan keyakinan membuat seseorang merasa tidak aman ketika menjalankan ibadah. Kami percaya persoalan seperti ini harus diselesaikan dengan hukum, dialog dan penghormatan terhadap konstitusi,” tutup Adi Saputra Simanullang.
