Skip to main content

Warga Gelar Orasi Tolak Pembangunan Gereja di Cikopo Purwakarta pada 8 Oktober 2026



Warga Gelar Orasi Tolak Pembangunan Gereja di Cikopo Purwakarta pada 8 Oktober 2026

PURWAKARTA – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 8 Oktober 2026, untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi di depan gerbang Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Mereka meminta pemerintah daerah meninjau proses pendirian rumah ibadah tersebut dan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan masyarakat.

Berdasarkan pemberitaan media setempat, aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi di lingkungan Pemkab Purwakarta, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.

Massa Pertanyakan Proses Pendirian Gereja

Dalam orasi yang disampaikan pada 8 Oktober 2026, perwakilan Aliansi Masyarakat Purwakarta mempertanyakan proses pemenuhan persyaratan pendirian gereja di Cikopo.

Kuasa hukum warga, Elyasa Budianto, menyampaikan keberatan terhadap proses perizinan dan meminta pemerintah meninjau dokumen serta tahapan verifikasi yang telah dilakukan.

Perwakilan massa juga menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses pendataan dan pemenuhan persyaratan pendirian rumah ibadah. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak yang melakukan aksi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Massa meminta pemerintah daerah menindaklanjuti aspirasi mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Purwakarta Beri Tanggapan

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, memberikan tanggapan terhadap aksi penolakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memproses pendirian rumah ibadah berdasarkan persyaratan administrasi, persyaratan khusus, dan persyaratan teknis sesuai peraturan.

Menurut keterangan yang diberitakan media lokal, rencana pembangunan gereja tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama. Meski demikian, verifikasi terhadap pemenuhan seluruh persyaratan tetap diperlukan.

Bupati menegaskan bahwa apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pendirian rumah ibadah harus diizinkan sesuai ketentuan. Apabila masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah berkewajiban mencari solusi agar umat tetap dapat menjalankan ibadah.

Polisi Kawal Aksi agar Tetap Kondusif

Polres Purwakarta melakukan pengamanan selama aksi berlangsung di Pendopo Bupati Purwakarta pada 8 Oktober 2026.

Kepolisian mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi persuasif, dan dialog dengan perwakilan massa. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Aparat juga menekankan pentingnya komunikasi dan mediasi untuk mencegah kesalahpahaman serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penyelesaian Diharapkan Melalui Dialog dan Kepastian Hukum

Persoalan pembangunan gereja di Cikopo menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspirasi masyarakat, proses perizinan, dan hak warga negara untuk menjalankan ibadah.

Pendirian rumah ibadah harus mengikuti peraturan yang berlaku. Pada saat yang sama, setiap penyelesaian perlu memperhatikan kebebasan beragama, kesetaraan di hadapan hukum, dan upaya menjaga kerukunan antarumat beragama.

Pemerintah daerah, FKUB, Kementerian Agama, masyarakat setempat, serta pihak gereja diharapkan dapat terus membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian yang adil dan transparan.

Hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian, informasi mengenai status akhir perizinan dan hasil tindak lanjut atas tuntutan massa perlu merujuk pada keterangan resmi pihak-pihak terkait.

Kesimpulan

Aksi orasi penolakan pembangunan GKPS di Desa Cikopo, Purwakarta, berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aliansi Masyarakat Purwakarta menyampaikan keberatan terkait proses pendirian gereja, sementara Bupati Purwakarta menegaskan bahwa keputusan harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dialog, verifikasi dokumen, dan kepastian hukum diharapkan menjadi jalan penyelesaian agar aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti tanpa mengabaikan hak beribadah setiap warga negara.

Newest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Admanager

admanager video