Warga Dairi Laporkan Dugaan Kekerasan Saat Pemeriksaan Kasus Pencurian di Samosir
SAMOSIR – Seorang warga Kabupaten Dairi, Romanto Nadeak (31), melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencurian besi proyek di wilayah Kabupaten Samosir. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Romanto, warga Hite Hoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, mengaku mengalami sejumlah luka setelah diperiksa di Mapolres Samosir.
Kronologi Kejadian
Menurut pengakuan Romanto, peristiwa bermula pada Kamis, 1 Oktober 2026. Saat itu ia berangkat dari Parbuluan menuju Samosir menggunakan sepeda motor. Di kawasan Haria Pintu, sepeda motornya mengalami kerusakan sehingga ia meninggalkannya untuk mencari tempat tambal ban.
Di tengah perjalanan, Romanto mengaku didatangi sejumlah pekerja proyek yang menuduhnya terlibat dalam pencurian besi proyek. Ia membantah tuduhan tersebut.
Selanjutnya, menurut keterangannya, ia dibawa ke Mapolres Samosir dan kemudian menuju kawasan Tele bersama beberapa pihak untuk melakukan pengecekan lokasi proyek yang disebut mengalami kehilangan besi.
Romanto menyatakan bahwa dari pengecekan tersebut tidak ditemukan barang bukti maupun barang proyek yang hilang yang mengaitkannya dengan dugaan pencurian.
Mengaku Mengalami Kekerasan Saat Pemeriksaan
Romanto mengatakan pemeriksaan kembali dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, dan saat itu dirinya telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, ia mengaku mengalami tindakan kekerasan serta tekanan agar mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
"Saya dipaksa mengaku mencuri, padahal saya tidak ada mencuri. Tidak ada juga barang yang hilang," ujar Romanto.
Ia mengaku mengalami luka pada bagian kening, pembengkakan di kepala, nyeri pada tulang rusuk, serta pembengkakan pada kaki.
Selain itu, Romanto juga mengklaim bahwa kakinya ditekan menggunakan kaki meja saat pemeriksaan. Ia turut mengaku dipaksa merangkak tanpa mengenakan pakaian selama sekitar 30 menit setelah diperintahkan mandi, kemudian diborgol hingga pagi hari.
Menurut pengakuannya, terdapat tujuh personel kepolisian yang berada di lokasi saat dugaan kekerasan tersebut terjadi. Hingga kini, identitas seluruh personel yang disebut belum dipublikasikan secara resmi.
Dugaan Permintaan Uang Rp270 Juta
Selain dugaan kekerasan, Romanto juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp270 juta yang menurut pengakuannya berasal dari pihak pemborong proyek.
Ia mengaku diminta membayar sejumlah uang agar persoalan dugaan pencurian tersebut tidak berlanjut.
Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.
Dilaporkan ke Polda Sumut dan Propam
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Romanto bersama kuasa hukumnya, Natar J.F. Aritonang, S.H., mendatangi Mapolres Samosir untuk meminta klarifikasi.
Menurut Natar, pihaknya kemudian bertemu dengan Kanit Pidum Polres Samosir, Ipda Darmono Samosir. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa perkara yang berkaitan dengan kliennya masih berada pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan sepeda motor dan telepon seluler milik Romanto yang disebut masih berada dalam penguasaan pihak kepolisian.
Atas dugaan kekerasan tersebut, laporan telah diterima di SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/1696/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, serta turut dilaporkan melalui mekanisme Propam Polri.
Catatan
Kasus ini masih berada dalam proses penanganan. Dugaan kekerasan maupun dugaan permintaan uang sebagaimana disampaikan Romanto merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Publik tentu berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila benar terjadi pelanggaran oleh oknum maupun pihak lain, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
