Maulid Nabi di Arab Saudi Tidak Dirayakan Secara Resmi, Ini Hukum dan Dalil yang Menjadi Dasarnya
RIYADH — Perayaan Maulid Nabi Muhammad ﷺ menjadi salah satu persoalan keagamaan yang memiliki perbedaan pandangan di kalangan umat Islam. Di sejumlah negara, 12 Rabiul Awal diperingati dengan berbagai kegiatan seperti pembacaan sirah, salawat, ceramah dan pengajian. Namun, situasinya berbeda di Arab Saudi.
Arab Saudi tidak menetapkan Maulid Nabi sebagai hari libur resmi dan perayaan Maulid secara resmi tidak menjadi bagian dari kalender perayaan keagamaan negara tersebut. Pandangan keagamaan yang dominan di lingkungan ulama Salafi Saudi juga menolak penyelenggaraan perayaan khusus untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad ﷺ.
Karena itu, informasi yang beredar dengan istilah “Arab Saudi membubarkan Maulid Nabi” perlu dipahami secara tepat. Yang dapat dipastikan dari sumber-sumber yang tersedia adalah adanya penolakan terhadap perayaan Maulid sebagai ritual keagamaan, bukan bukti bahwa setiap kegiatan berkaitan dengan sirah Nabi secara otomatis dibubarkan oleh pemerintah.
Mengapa Maulid Nabi Tidak Dirayakan di Arab Saudi?
Salah satu dasar pandangan tersebut berasal dari fatwa ulama Saudi, termasuk Syekh Abdul Aziz bin Baz. Dalam fatwanya, Ibnu Baz menyatakan bahwa perayaan Maulid Nabi tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, para sahabat, maupun generasi awal umat Islam.
Menurut pandangan tersebut, kecintaan kepada Rasulullah ﷺ seharusnya diwujudkan dengan mengikuti sunnah dan ajaran beliau, bukan dengan menetapkan suatu perayaan keagamaan yang tidak pernah dilakukan pada masa beliau.
Ibnu Baz juga menjelaskan bahwa mempelajari sejarah kelahiran, kehidupan dan perjuangan Nabi Muhammad ﷺ tetap merupakan perkara yang baik. Yang dipersoalkan adalah menjadikan tanggal atau momentum tertentu sebagai perayaan keagamaan khusus.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara mempelajari sirah Nabi dan mengadakan ritual atau perayaan Maulid sebagai ibadah khusus menurut pandangan ulama tersebut.
Apa Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ulama Saudi?
Menurut fatwa yang diterbitkan di situs resmi Syekh Ibnu Baz, perayaan Maulid Nabi dihukumi sebagai bid'ah dan tidak diperbolehkan.
Argumen utamanya adalah bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah merayakan hari kelahirannya, demikian pula para Khulafaur Rasyidin, sahabat dan generasi awal Islam.
Ibnu Baz menggunakan hadis:
“Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami yang bukan bagian darinya, maka perkara itu tertolak.”
Dalam fatwanya, ia juga mengutip hadis mengenai perkara-perkara baru dalam agama yang disebut sebagai bid'ah.
Pandangan serupa juga tercantum dalam fatwa Lajnah Daimah atau Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta' yang menyatakan bahwa perayaan Maulid termasuk bid'ah dan tidak diperbolehkan.
Apakah Mempelajari Sirah Nabi Juga Dilarang?
Tidak.
Justru dalam sejumlah fatwa ulama Saudi ditegaskan bahwa mempelajari kehidupan Rasulullah ﷺ, sejarah kelahiran beliau, akhlak, perjuangan dan sunnahnya merupakan sesuatu yang baik.
Yang ditolak adalah menjadikan Maulid sebagai acara keagamaan khusus yang dilakukan secara rutin pada waktu tertentu dan diyakini memiliki keutamaan ibadah khusus.
Ibnu Baz menjelaskan bahwa sirah Nabi dapat diajarkan di masjid, sekolah dan berbagai majelis ilmu sepanjang tahun tanpa harus menjadikannya sebagai perayaan Maulid.
Bagaimana dengan Membaca Salawat dan Memuji Nabi?
Membaca salawat kepada Nabi Muhammad ﷺ merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam.
Namun, menurut pandangan ulama yang menolak Maulid, persoalannya bukan pada salawat atau mempelajari sejarah Nabi itu sendiri, melainkan pada penetapan sebuah perayaan tertentu sebagai bagian dari ritual agama tanpa adanya contoh dari Nabi dan generasi pertama Islam.
Karena itu, menurut pandangan tersebut, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak salawat dan mengikuti sunnah Nabi, tetapi tidak menjadikan perayaan Maulid sebagai ibadah khusus.
Apakah Semua Ulama Islam Mengharamkan Maulid?
Tidak.
Ini merupakan bagian penting yang perlu disampaikan secara berimbang.
Ulama Muslim memiliki perbedaan pendapat mengenai Maulid Nabi. Sebagian ulama menganggap perayaan Maulid sebagai bid'ah yang tidak dibenarkan karena tidak dilakukan oleh Nabi dan para sahabat. Pandangan inilah yang dominan dalam fatwa ulama Salafi di Arab Saudi.
Sementara itu, di berbagai negara Muslim lainnya, Maulid diperingati oleh masyarakat dengan pembacaan Al-Qur'an, salawat, ceramah, pembacaan sirah dan kegiatan sosial. Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan Maulid merupakan salah satu persoalan khilafiyah dalam tradisi keilmuan Islam, sehingga pembahasan mengenai hukumnya perlu merujuk kepada dalil dan pendapat ulama masing-masing.
Karena itu, tidak tepat apabila seseorang menyimpulkan bahwa seluruh umat Islam memiliki satu pendapat yang sama mengenai hukum Maulid.
Apa Dalil Ulama yang Melarang Maulid?
Secara ringkas, argumentasi ulama yang melarang perayaan Maulid antara lain:
1. Nabi Tidak Pernah Merayakan Hari Kelahirannya
Rasulullah ﷺ merupakan orang yang paling mencintai dan paling mengetahui bagaimana cara beribadah kepada Allah.
Menurut ulama yang melarang Maulid, apabila perayaan ulang tahun kelahiran Nabi merupakan ibadah yang disyariatkan, tentu Rasulullah ﷺ akan menjelaskannya kepada umat.
2. Tidak Dilakukan Para Sahabat
Para sahabat merupakan generasi yang hidup paling dekat dengan Rasulullah ﷺ.
Namun, tidak ditemukan praktik perayaan Maulid sebagaimana dilakukan sebagian masyarakat Muslim pada masa-masa setelahnya.
Hal tersebut menjadi salah satu argumentasi utama ulama Salafi ketika menetapkan hukum Maulid sebagai bid'ah.
3. Agama Dianggap Telah Sempurna
Ulama yang menolak Maulid juga menggunakan prinsip bahwa ajaran Islam telah disempurnakan oleh Allah.
Karena itu, ibadah yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah harus memiliki dasar dari Al-Qur'an atau sunnah.
4. Hadis Tentang Perkara Baru dalam Agama
Hadis “barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami yang bukan bagian darinya, maka perkara itu tertolak” menjadi salah satu dalil utama yang digunakan dalam fatwa tersebut.
Bagaimana Hukum Orang yang Menghadiri Acara Maulid?
Dalam salah satu fatwa Lajnah Daimah, menghadiri acara Maulid untuk ikut merayakannya dinilai tidak diperbolehkan. Namun, fatwa tersebut membedakan dengan orang yang datang dengan tujuan memberikan nasihat dan menjelaskan bahwa acara tersebut dianggap sebagai bid'ah, dengan syarat orang tersebut memiliki kemampuan dan tidak terpengaruh oleh kegiatan tersebut.
Sementara itu, persoalan dosa individu dan apakah seseorang pasti mendapat hukuman di akhirat tidak boleh dipastikan oleh manusia secara sembarangan. Ulama sendiri membedakan antara hukum suatu perbuatan dan keputusan Allah terhadap individu tertentu.
Apakah Pemerintah Arab Saudi Membubarkan Semua Acara yang Berkaitan dengan Nabi?
Pernyataan tersebut perlu diperjelas.
Tidak adanya perayaan Maulid secara resmi di Arab Saudi tidak berarti seluruh kegiatan mengenai Rasulullah ﷺ dilarang.
Pengajaran sirah, hadis, akhlak dan sunnah Nabi merupakan perkara yang justru dianjurkan oleh ulama yang menolak Maulid.
Jadi, istilah yang lebih tepat adalah bahwa Arab Saudi tidak mengakui Maulid sebagai perayaan keagamaan resmi dan ulama Saudi yang dominan menolak perayaan tersebut, bukan menyamakan seluruh kegiatan pengajian atau kajian tentang Nabi sebagai sesuatu yang dilarang.
Kesimpulan
Perbedaan sikap terhadap Maulid Nabi memiliki sejarah panjang dalam dunia Islam.
Di Arab Saudi, Maulid tidak menjadi hari raya atau perayaan resmi. Pandangan ulama Salafi Saudi seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa mengadakan perayaan Maulid merupakan bid'ah karena tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, para sahabat dan generasi awal umat Islam.
Namun, penting untuk membedakan antara larangan merayakan Maulid menurut pendapat ulama tertentu dengan larangan mempelajari kehidupan Rasulullah ﷺ. Mempelajari sirah, hadis, akhlak dan sunnah Nabi tetap dianggap sebagai amalan yang baik oleh ulama tersebut.
Di sisi lain, sebagian ulama Muslim di negara lain memiliki pandangan berbeda mengenai hukum memperingati Maulid. Karena itu, pembahasan Maulid sebaiknya dilakukan dengan ilmu, dalil dan sikap saling menghormati, tanpa mudah menuduh sesama Muslim keluar dari Islam hanya karena perbedaan pendapat dalam masalah tersebut.
