Perbedaan HUKUM dengan NENEK OMPONG | جمع من الإلهام والحافز الإسلامي: Perbedaan HUKUM dengan NENEK OMPONG
Custom Search
"Tunjukilah kami jalan yang lurus ... " (Al Fatihah 6)
Sabda Isa kepadanya, "Akulah jalan Yang Lurus ... " (Injil, Rasul Yahya 14:6)

Minggu, 17 November 2013

Filled Under:

Perbedaan HUKUM dengan NENEK OMPONG


جمع من الإلهام والحافز الإسلامي - Perbedaan HUKUM dengan NENEK OMPONG Update Lagi Nih sodara Muslimin Dan Muslimat, Tentang Perbedaan HUKUM dengan NENEK OMPONG. Untuk Sahabat Sekeyakinan Yang sedang Mencari Perbedaan HUKUM dengan NENEK OMPONG, Mungkin Perbedaan HUKUM dengan NENEK OMPONG Ini bermanfaat Buat Anda. Monggo Dilihat Perbedaan HUKUM dengan NENEK OMPONG di bawah Ini Agar Lebih Jelas Tau Tentang Agama kita Yang sangat Kita Cinta Dan Kita Puji-puji ini.




=Perbedaan HUKUM dengan NENEK OMPONG=

Penanya: Pak Duladi, bisakah Bapak jelaskan apa fungsi sebenarnya dari HUKUM?

Duladi: HUKUM dibuat untuk mengontrol masyarakat agar tidak berbuat jahat, dan bukan malah sebaliknya, hukum dibuat untuk mengontrol masyarakat agar menjadi pelaku jahat, ini HUKUM BAHLUL.

Hukum itu sifatnya tegas, memberi ancaman kepada pelaku kejahatan agar tidak melakukan kejahatan.

Seperti contohnya:

"Barangsiapa mengambil barang yg bukan haknya, akan dipenjara."

Ini berisi ancaman terhadap pelaku kejahatan.

Tetapi bagaimana jika sebuah "hukum" tidak berisi ancaman kepada pelaku jahat, tapi ancamannya justru ditujukan kepada korban dan berlaku seolah-olah HUKUM sedang memberi nasihat kepada korban sebagai tindakan preventif? BODOH ini. Coba kita bayangkan, seandainya HUKUM di negara ini berisi aturan seperti begini:

"Setiap pemilik rumah WAJIB mengunci pintu rumahnya dan menggembok pagarnya dengan gembok besar supaya tidak dimasuki pencuri."

Bahlul gak? ini bukan HUKUM, melainkan nasihat "nenek ompong". Bagaimana bisa diterima akal, nasihat "nenek ompong" dijadikan peraturan dalam sebuah HUKUM? Kita harus bisa membedakan MANA PERATURAN HUKUM dan MANA NASIHAT NENEK-NENEK OMPONG.

Nanti orang-orang bodoh akan membela hukum bahlul tersebut berkata, "Ini hukum hebat, yg mengajari kita tindakan preventif." Bahlul.

Kalau memberi nasihat begituan, itu bukan tugas HUKUM. Nenek-nenek ompong juga sudah ngasih nasihat kayak gitu.

Apa jadinya bila HUKUM bersifat lemah seperti itu? Apakah ada MAKSUD TERSEMBUNYI dibalik dibuatnya aturan yg seolah-olah berisi nasihat preventif itu?

Kalau nenek ompong yg ngasih nasihat preventif itu wajar. Tapi kalau HUKUM berisi nasihat kepada korban, bukan berisi ancaman tegas kepada pelaku, ini TIDAK WAJAR. Nasihat nenek ompong tidak bisa dijadikan SEBUAH PERATURAN, atau dunia akan menjadi kacau.

Jika nasihat nenek ompong dijadikan SEBUAH HUKUM, maka ada MAKSUD dibalik itu.

Jika Hukum berbunyi:

"Setiap pemilik rumah WAJIB mengunci pintu rumahnya dan menggembok pagarnya dengan gembok besar supaya tidak dimasuki pencuri."

Ini sama halnya, Hukum secara tidak langsung memerintahkan pelaku jahat untuk menjadi pencuri rumah yg tidak dikunci dan tidak digembok pagarnya dengan gembok besar.

Seolah-olah Hukum main mata atau memberi isyarat kepada orang-orang jahat untuk melakukan kejahatan terhadap pelanggar aturan. Jika ada rumah yg disatroni pencuri yg disalahkan siapa? Hukum Bahlul ini akan menyalahkan si pemilik rumah, si korban yg disalahkan.
Sang pencuri merasa mendapat dukungan moral dari hukum bahlul, bahwa perbuatannya tidaklah salah, yg salah adalah si pemilik rumah karena tidak mematuhi peraturan untuk mengunci rumah.

Kita lihat di dunia Syariah, wanita-wanita menjadi takut ke luar rumah, sementara para pria menjadi semakin berani dan gerangsang. Ini akibat dari HUKUM BAHLUL, yg di mata orang-orang bodoh mengira sedang melindungi wanita dengan nasihat-nasihat preventifnya, padahal di balik itu, Hukum Bahlul ini bermain mata dengan para bajingan untuk melakukan kejahatan terhadap wanita untuk membuktikan kepada wanita bahwa ancaman Hukum tidak main-main.

Ketika ada kejadian seorang perempuan diperkosa ketika keluar rumah sendirian, maka ini yg akan terjadi:

1) Hukum Bahlul akan mempersalahkan perempuan karena dianggap melanggar peraturannya.

2) "Nenek ompong" (=orang tua, kakak, adik atau kerabatnya, tetangganya, dll) akan menyalahkan si korban perkosaan itu juga, ngapain keluar rumah sendirian.

HUKUM yg BENAR tidak seharusnya seperti itu. Hukum tetap harus berpihak pd korban, dan bukan menyalahkan korban. Tapi kenapa Islam menyalahkan korban? Karena PERATURAN-PERATURAN ISLAM itu ditujukan untuk mengancam perempuan/korban, bukan ditujukan kepada pelaku. Inilah yg menyebabkan Hukum Islam memberi dukungan moril kepada pelaku dan menjadikan si korban seolah-olah sebagai "BIANG KEROK" peristiwa.

Soal menyalahkan korban, itu adalah biasa dilakukan oleh "nenek ompong" (=orang tua, kakak, adik atau kerabatnya, tetangganya, dll). Nenek ompong sudah memberi nasihatnya sebagai tindakan preventif, tapi si korban tetap saja ngeyel, nah.... tugas nenek ompong menyalahkan korban.

Tapi HUKUM YG BENAR, bukan serupa NENEK OMPONG.
Dan HUKUM BAHLUL ISLAM ini, adalah serupa nenek ompong.
Saya sudah membongkar MAKSUD TERSEMBUNYI dari itu semua.
SETAN ada dibalik itu.

Bagaimana sebuah agama yg konon katanya datang langsung dari Tuhan, malah tidak tahu membedakan MANA PERATURAN HUKUM dan MANA NASIHAT NENEK OMPONG?

Ini rekayasa SETAN. (2 foto)


Terima kasih telah membaca Artikel Tentang Perbedaan HUKUM dengan NENEK OMPONG . Jika Anda ingin Copy Paste Artikel ini, Harap cantumkan Link Perbedaan HUKUM dengan NENEK OMPONG sebagai sumbernya.
thumbnail Judul: Perbedaan HUKUM dengan NENEK OMPONG
Ditulis Oleh:جمع من الإلهام والحافز الإسلامي
Dtrebitkan Pada :2013-11-17T05:37:00-08:00
Rating: 4.9
Reviewer: 9999 Reviews
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

جمع من الإلهام والحافز الإسلامي.

Designed by Admin | Publisher